REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Jadwal pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangsel akhirnya ditetapkan. KPUD Kota Tangsel menetapkan jadwal pemungutan suara ulang itu dilaksanakan pada hari Minggu 27 Februari 2011.
Menurut anggota KPUD Kota Tangsel Bidang Sosialisasi, Agus Supadmo, setelah mempertimbangkan segala persiapan yang harus dilakukan, pihaknya sepakat tanggal 27 Februari merupakan waktu yang paling tepat untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Artinya kami punya waktu sekitar dua bulan lebih untuk melakukan persiapan tersebut,” ujar Agus saat dihubungi Republika, Senin (20/12).
Agus mengatakan, dalam waktu dua bulan itu pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi tentang jadwal pemungutan suara ulang, pengadaan dan distribusi logistic. Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan lembaga penyelenggara pemilukada dibawah KPUD seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).