Selasa 21 Dec 2010 05:55 WIB

Pjs Walikota Tangsel Bantah Biarkan Kecurangan PNS Pada Pemilukada

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Eutik Suarta bantah membiarkan para PNS dan pejabat Pemkot Tangsel terlibat dalam kasus  dugaan kecurangan Pemilukada Tangsel. Untuk membuktikan ucapannya tersebut, Eutik akan lakukan tindakan tegas pada anak buahnya yang diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota,  Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.

Eutik mengatakan, sejak menjadi Pjs Walikota Tangsel bulan Juli 2010 lalu, ia sudah menegaskan kenetralan Pemkot Tangsel pada pemilukada. Bahkan, ia mengaku pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditujukan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tangsel untuk tidak menjadi tim sukses pasangan calon manapun. “Surat keputusan tentang netralitas SKPD itu adalah bukti saya menjaga netralitas Pemkot Tangsel pada pemilukada,” ujar Eutik saat dihubungi Republika, Senin (20/12).

Pernyataan Eutik tersebut merupakan tanggapan soal laporan Komite Independen Pemantau Pemilukada (KIPP) ke Kementerian Dalam Negeri RI tentang tudingan Pemkot Tangsel yang memobilisasi PNS untuk mendukung Airin-Benjamin.  Ada 18 orang PNS termasuk Eutik yang dilaporkan ke Kemendagri terkait dugaan tersebut. “Biarkan saja, itu hak mereka melaporkan kami, sebab ini adalah era keterbukaan,” ujarnya.

Eutik mengatakan, untuk masalah tudingan itu sebaiknya terlebih dahulu dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangsel. Melaporkan sejumlah aparat Pemkot Tangsel ke Mendagri menurutnya bukanlah suatu tindakan yang tepat.

Faris Satria Alam, Koordinator KIPP Kota Tangsel mengatakan, pihaknya melaporkan sebanyak 18 PNS itu ke Kemendagri karena mereka tidak percaya dengan Panwaslu apalagi Eutik Suarta yang diduga merupakan bagian dari tim sukses AIrin-Benjamin. “Panwaslu tidak maksimal dalam bekerja, apalagi Pjs Walikota, mereka semua sama saja,” ujar Faris.

Faris mengatakan, bentuk pembiaran yang dilakukan Eutik selaku Pjs walikota adalah dengan tidak memberiksan sanksi apapun kepada Ahadi, Asisten Daerah I Kota Tangsel yang mengeluarkan memo kepada seluruh SKPD Kota Tangsel untuk mendukung Airin. Jika saja Eutik memberikan sanksi tegas pada Ahadi sejak awal, maka pihaknya tidak akan mencantumkan nama Eutik sebagai pihak yang harus dilaporkan ke Kemendagri.

Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil pemilukada Kota Tangsel, Jumat (10/12) lalu, hasil pemilukada Kota Tangsel yang memenangankan Airin-Benjamin sebagai pemenang dianulir dan pemungutan suara harus diulang dalam waktu 90 hari sejak keluarnya keputusan tersebut. Salah satu yang menjadi alasan Mahkamah Konstitusi membuat keputusan tersebut adalah dugaan kecurangan Pemkot Tangsel pada pemilukada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement