REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pastikan parcel yang Anda beli bebas dari barang kadaluarsa. Praktik nakal memasukkan barang kadaluarsa ke dalam parcel dikhawatirkan masih terjadi. Guna melindungi pembeli, pemprov DKI melakukan razia parsel di 20 lokasi. Razia digelar dua tahap, Kamis (23/12) dan Rabu (29/12).
Lokasi yang dijadikan target yaitu mal, pusat perbelanjaan, pusat parsel, toko-toko swalayan. “Saya tidak bisa memberitahukan semua lokasinya. Nanti takut bocor di lapangan,” ujar Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Reynalda Madjid pada Kamis, (23/12).
Sebanyak 45 petugas akan diturunkan. Mereka merupakan gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Suku Dinas (Sudin) KUMKP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) dan aparat kepolisian.
Parcel yang kedapatan mengandung produk kadaluarsa akan dibawa sebagai barang bukti. Bila pedagang tidak mau menyerahkannya, maka parsel akan disita meski dengan status dititipkan pada pedagang. Lalu, pedagang akan dibuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP). “Yang dikenakan sanksi pastinya pedagang, karena melanggar aturan UU No. 88/1999. Sanksinya dari tingkat administrasi hingga tindak pidana,” paparnya.