REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pengurus Harian MUI Depok memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengunduran diri yang diajukan Sekretaris Umum yang kini juga menjabat sebagai Wakil Walikota Depok, Dr KH M Indris A Somad MA. Keputusan ini dihasilkan dari hasil musyawarah dalam rapat istimewa Pengurus Harian MUI Depok pada Senin (3/1) lalu.
Ketua Umum MUI Depok, KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman, mengatakan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut tidak diterima karena ia belum melihat sejauh mana kinerja Idris yang kini memiliki peran ganda. “Tidak ada keterangan yang melarang Sekretaris Umum untuk mengundurkan diri ketika ia diangkat menjadi Wakil Walikota. Kami juga belum melihat kinerjanya. Seandainya ia mampu menjalankan dua peranan ini, kenapa tidak?" ujarnya.
Apabila memang nantinya Idris tidak dapat menjalankan kedua jabatan ini, kata Ahmad, barulah diadakan rapat koordinasi untuk membicarakan tentang hal ini.