REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kemacetan di Jakarta menjadi perhatian serius pemerintah. Mereka kembali membuat kebijakan untuk membenahi sistem lalu lintas transportasi.
Kali ini kendaraan angkutan barang menjadi sorotan. Menurut Royke Lumowa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pemerintah akan membatasi lalu lintasnya. "Mulai efektif berlaku April 2011," katanya.
Regulasi baru akan melarang kendaraan angkutan barang melintas di jalur protokol termasuk di ruas tol dalam kota. Pembatasan, jelas Royke, hanya berlaku pada jam padat kendaraan. Pagi hari pada pukul 05.00-09.00 dan sore pada pukul 15.00-22.00.
Ia mengharapkan kebijakan itu akan mengurangi kemacetan secara signifikan. Berdasarkan hasil kajian, pembatasan angkutan barang dapat mengurangi kemacetan 10-20 persen.
Kebalikannya, angkutan barang justru berkontribusi hingga 40 persen pada kemacetan Ibu Kota bila beroperasi pada jam sibuk. "Misalnya ketika truk berhenti, macet, mogok, atau kecelakaan," Royke mencontohkan.