Jumat 21 Jan 2011 13:31 WIB

Batas Usia Kendaraan Umum di Jakarta

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan Organda DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan usia angkutan umum bus kecil (angkot) yang boleh beroperasi di Jakarta maksimal berusia 10 tahun. Sedangkan usia maksimal taksi tujuh tahun.

Nantinya, armada angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang. Sedangkan untuk batas usia untuk bus sedang dan bus besar saat ini belum rampung. Sebab, belum ada usulan dari organda yang menangani bus sedang dan besar.

"Pembatasan usia kendaraan umum ini tidak bisa diberlakukan sama rata karena di Jakarta ada tiga jenis bus yang beroperasi yang memiliki karakteristik berbeda," katanya, Jumat (21/1).

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tercatat total bus yang beroperasi di Jakarta mencapai 11.091 unit. Sekitar 76 persen atau 8.428 unit bus dinyatakan tidak layak jalan karena belum pernah melakukan uji KIR selama beroperasi di ibukota. Hanya 24 persen atau 2.663 unit yang aktif melakukan uji KIR secara periodik.

Selain itu, hasil operasi layak jalan yang dilakukan selama Oktober 2010 hingga 11 Januari 2011, sudah ada 1.799 bus yang diperiksa. Hasilnya, sebanyak 355 bus dikandangkan dan 343 terkena tilang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement