REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan pembongkaran tak bisa dilakukan terhadap bangunan cagar budaya. “Kalau masjid itu di bawah perlindungan sejarah cagar budaya, Gubernur sekali pun tidak bisa membongkar karena terbentur UU,” katanya, mengomentari kabar pembongkaran terhadap sebuah masjid berusia ratusan tahun yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Masjid Al Awwabin, masjid yang terletak di Jalan Mangga Besar I, Jakarta Barat, yang telah berdiri sejak 1876, disebut-sebut akan dibongkar karena lokasinya akan dijadikan lahan parkir bagi tempat hiburan dan bisnis yang juga akan dibangun di sekitarnya. Rencana pembongkaran masjid ini dilontarkan seorang warga yang mengaku pemilik tanah yang bernama Zubaidah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman memastikan status bangunan Masjid Al Awwabin tidak termasuk ke dalam cagar budaya. Hal ini berdasarkan SK Gubernur no 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan cagar budaya. “Selain itu, sesuai dengan peninjauan Dinas Pariwisata dan Budaya awal 2010, masjid tersebut tidak memiiki nilai sejarah, arsitektur, dan kelangkaan,” katanya.