REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Satuan Profesi dan Pengaman Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Propam Polrestro Jakbar) melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Ketiga anggota itu juga kerap tidak masuk kerja," kata Kepala Polrestro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Yazid Fanani di Jakarta, Selasa.
Ketiga anggota Polrestro Jakarta Barat itu, yakni Brigadir Satu (Briptu) Andi Bonardo Saragih, Brigadir Dua (Bripda) Sumando Malau dan Brigadir Nuryo Margono. Yazid mengatakan ketiga anggota yang terkena PTDH tersebut, menjalani sidang kode etik dengan putusan dipecat secara tidak hormat.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan proses PTDH dilakukan pada Senin (28/2), namun anggota yang hadir hanya Briptu Andi Bonardo Saragih, sedangkan dua lainnya tidak tampak.
Yazid menegaskan anggota Polri harus menunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat termasuk menghindari penggunaan narkoba karena ancamannya PTDH.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memecat 22 anggota selama tahun 2010, karena terlibat kasus narkoba, tidak masuk kerja selama tiga bulan tanpa izin dan tindak pidana berat lainnya.