REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dua personel Polri yaitu Bripka KP dan Bripda AT diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, akibat mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono, Selasa, mengatakan sanksi PTDH diberikan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.
"Bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka KP anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda AH Anggota Polres Boalemo," katanya di Gorontalo.
Kedua personel tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Wahyu menegaskan disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri, serta menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.
"Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri," ujarnya.
"Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya," tukasnya.
Tindakan itu, kata Wahyu, merupakan wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan penghargaan dan hukuman secara seimbang. "Bagi mereka yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.