REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi belum mengambil tindakan terkait terbitnya larangan Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
Asisten Daerah II Pemkot Bekasi, Zaki Oetomo, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama terlebih dahulu sebelum menyikapi Pergub Larangan Ahmadiyah. Hal ini lantaran pelaksanaan Pergub tersebut tetap dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. “Kita koordinasi dulu dengan tokoh lintas agama untuk menjaga kerukunan umat, “ ujarnya.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menghindari reaksi yang berlebihan dari masyarakat. Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pendapat dari para tokoh untuk menentukan keputusan terkait larangan Ahmadiyah. “Jangan sampai keputusan dari Pemkot nantinya menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan, “ ungkapnya.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Soekandar Ghazali, mendesak Pergub tersebut segera direalisasikan. Pasalnya, dia menilai Pergub tersebut merupakan landasan peraturan yang seharusnya dilaksanakan pemerintah kota. “Peraturan Gubernur seharunya direalisasikan di Kota Bekasi, " ujarnya.
Dia mengatakan Pemkot semestinya membentuk forum koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan, DPRD, Kodim, dan Polres untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Mereka nantinya harus memberikan sosialisasi kepada jamaah Ahmadiyah. “Kami dari MUI dan ormas lainnya juga akan membentuk tim penanganan jamaah Ahmadiyah untuk mendukung sosialisasi itu, “ ujarnya.