Selasa 15 Mar 2011 20:26 WIB

Nah Lo...Gedung yang Tak Indahkan Larangan Merokok akan Diumumkan pada Publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLDH) DKI Jakarta bakal mengumumkan gedung yang masih membandel dengan membiarkan orang merokok di dalamnya. Kepala Bagian Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa mengatakan pengumuman dilakukan di media massa sebagai penerapan tahapan sanksi administratif Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Ridwan mengatakan terhitung mulai April 2011 atau enam bulan setelah pencanangan gedung di Jakarta Bebas Asap Rokok pada 13 Oktober 2010, BPLHD akan bertindak tegas terhadap pelanggaran Pergub No.88/2010.

BPHD akan memberikan sanksi administratif berupa pemberian surat tertulis kepada pengelola gedung atau tempat umum yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat. "Setelah satu bulan diberi surat peringatan tidak digubris, maka mereka akan diumumkan di media massa," kata Ridwan.

Sedangkan tahapan sanksi administrasi bagi pelanggar Pergub Np.88/2010 yaitu peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan/usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha dan terakhir yaitu pencabutan izin.

Ridwan mengatakan pihaknya telah mengantongi 92 nama gedung dan tempat umum berdasarkan pengawasan dan pengaduan masyarakat yang masih terdapat adanya orang merokok di dalam gedung.

"92 nama tersebut kebanyakan mall, perkantoran dan tempat kerja," katanya.

BPLHD sendiri mendapat 176 pengaduan masyarakat melalui call center dan website untuk 67 gedung yang dilaporkan yang terdiri dari gedung perkantoran pemerintah dan swasta, gedung BUMN, mal dan pusat perbelanjaan, restoran serta hotel. "Jadi ada gedung yang dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat," katanya.

BPLHD telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok untuk 59 gedung dan tujuh gedung sisanya belum dapat ditindaklanjuti karena pengadu enggan memberikan identitas atau nama dan alamt gedung yang dilaporkan tidak jelas.

Dari 59 gedung yang menerima Surat Pemberitahuan, ada delapan gedung yang telah merespon dengan memberikan laporan hasil perbaikan pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok di tempat mereka.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPLHD Peni Susanti mengatakan Pemprov DKI telah melakukan pengawasan terhadap 422 gedung di Jakarta yang terdiri dari gedung perkantoran swasta dan pemerintah, mal, rumah sakit dan sekolah.

Selanjutnya Pemprov DKI bakal mengawasi 1.560 gedung di Jakarta termasuk gedung yang telah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

Selain BPLHD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pembina Teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan KEbudyaan, Dinas Pendidikan juga telah melakukan pengawasan dan sosialisasi penerapan Kawasan Dilarang Merokok.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement