REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membebaskan biaya penggantian kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) pada masa peralihan tahun 2011-2012. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang, AS Farhan di Palembang, Sabtu, mengatakan, pihaknya akan menggratiskan biaya penggantian KTP.
Namun setelah tahun 2012 pembuatan E-KTP dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya. Menurut dia, E-KTP itu mulai dilaksanakan pada Juni 2011. Dengan berlakunya E-KTP maka sistem pendataan secara nasional terintegrasi, tambahnya.
Ia mengatakan, sistem "online" tersebut akan memudahkan pendataan nasional. Sistem ini menjadi solusi mengantisipasi identitas ganda atau palsu, katanya. Dia menjelaskan, penerapan sistem "online" akan memudahkan petugas dalam memproses KTP secara cepat dan tepat. E-KTP tidak bisa diproses ganda karena sistemnya terintegrasi.
Karena kalau ada warga membuat KTP di tempat lain, padahal sudah punya kartu akan ditolak sistem sehingga kemungkinan ganda dan palsu sulit terjadi di masa mendatang, ujarnya.