REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh, Kota Tangerang menangkap dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua tersangka merupakan spesialis curanmor yang melancarkan aksinya secara berkomplotan.
“Tersangka yang kami amankan berinisial SW dan MS,” ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom di Mapolsek Cipondoh, Senin (16/11).
Aksi curanmor yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada 7 November 2020 di kawasan Cipondoh. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario dan satu BPKB serta STNK Honda Vario.
Maulana menjelaskan, sebelum kejadian pencurian tersebut, korban memarkirkan motor Honda Vario di depan teras pagar, kemudian masuk ke dalam untuk istirahat. Setelah mendapati motornya sudah tidak ada, korban melapor kejadian itu ke Polsek Cipondoh.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan atas informasi dari masyarakat, ada plat nomor motor yang dibuang yang sama dengan nopol motor yang hilang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri bersama dua orang temannya,” kata dia.
Kemudian satu tersangka lainnya juga tertangkap. Sayangnya, satu pelaku lainnya, yakni NK masih berstatus DPO. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.