Senin 10 Jan 2011 21:56 WIB

Masyarakat Badui: Pemerintah Musti Keluarkan RUU Adat

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK--Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendesak pemerintah segera mengeluarkan rancangan undang-undang tentang adat, sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat dibandingkan peraturan daerah.

"Kami berharap pemerintah segera menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perlindungan masyarakat adat," kata Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Kasmin Saelani, di Rangkasbitung, Senin (10/1).

Selama ini masyarakat adat di Tanah Air belum memiliki perlindungan hukum atas adat mereka. Kasmin mengatakan khawatir masyarakat adat di Indonesia terancam punah menghadapi era globalisasi dan teknologi. Pasalnya situasi bisa mempengaruhi dan mengubah kehidupan dinamika warga adat.

Kemajuan zaman belakangan ini, kata dia, kemungkinan bisa saja merusak lingkungan tatanan kehidupan masyarakat adat dengan meninggalkan titipan ajaran leluhur nenek moyangnya.