Senin 10 Jan 2011 21:56 WIB

Masyarakat Badui: Pemerintah Musti Keluarkan RUU Adat

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK--Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendesak pemerintah segera mengeluarkan rancangan undang-undang tentang adat, sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat dibandingkan peraturan daerah.

"Kami berharap pemerintah segera menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk perlindungan masyarakat adat," kata Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Kasmin Saelani, di Rangkasbitung, Senin (10/1).

Selama ini masyarakat adat di Tanah Air belum memiliki perlindungan hukum atas adat mereka. Kasmin mengatakan khawatir masyarakat adat di Indonesia terancam punah menghadapi era globalisasi dan teknologi. Pasalnya situasi bisa mempengaruhi dan mengubah kehidupan dinamika warga adat.

Kemajuan zaman belakangan ini, kata dia, kemungkinan bisa saja merusak lingkungan tatanan kehidupan masyarakat adat dengan meninggalkan titipan ajaran leluhur nenek moyangnya.

Karena itu, lanjut dia, dengan adanya UU Adat tentu bisa dilindungi dan dilestarikan nilai-nilai masyarakat adat tersebut. "Kami mendesak pemerintah mengeluarkan payung hukum berupa Undang-Undang maupun Keputusan Presiden yang melindungi masyarakat adat," ujarnya.

Menurut dia, selama ini masyarakat Baduy telah memiliki perlindungan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001 tentang perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy seluas 5.136,58 hektare dengan penduduk 11.800 jiwa.

Perda tersebut menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak, dan Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes.

Meskipun perda tersebut bisa melindungi masyarakat Baduy dalam mempertahankan adat maupun tanah hak ulayat dari penyerobatan warga luar, tetapi payung hukumnya bersifat lokal dan tidak begitu kuat dibandingkan UU atau Keputusan Presiden maupun Peraturan Pemerintah.

Ayah Mursid, pemuka masyarakat adat Baduy Dalam dari Cibeo mengatakan, masyarakat adat sangat mendambakan UU atau Kepres tentang adat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

"Saya kira UU perlindungan adat tentu bisa memberdayakan kesejahteraan masyarakat adat juga jaminan hidup yang lebih baik dengan menjalankan aturan peninggalan leluhurnya," katanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement