REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan aturan prostitusi online berpeluang masuk ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya masih menanti rancangan revisi KUHP dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga 18 Mei mendatang.
"Hingga saat ini draf revisi KUHP masih berada di Kemenkumham. Rencananya, pembahasan revisi dijadwalkan pada masa sidang DPR ke IV, mulai 18 Mei mendatang. Terkait pasal yang mengatur prostitusi, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi ROL, Senin (11/5).
Menurutnya, aturan prostitusi yang sudah ada dalam KUHP sebelumnya masih bisa dijalankan untuk menindak pelaku prostitusi. Namun, ia mengakui tetap ada hal-hal yang bisa ditambahkan dalam aturan tersebut. Hal yang dimaksud adalah peraturan untuk menindak prostitusi online.
"Melihat perkembangan prostitusi saat ini, bisa saja soal prostitusi online dimasukkan dalam KUHP. Namun, hingga kini kami belum bisa berspekulasi seperti apa bentuknya nanti. Sebab, kami belum menerima rancangannya," jelasnya.
Sebelumnya, pengamat menyarankan agar pemerintah memperkuat Undang-undang (UU) ITE. Penguatan itu disarankan memuat pembahasan pemberantasan prostitusi online. Sementara saat ini, peradilan terhadap pelaku prostitusi hanya diatur dalam KUHP Pasal 296 jo Pasal 506.