DPR: Revisi UU Pilkada Jalan Terus

Senin , 11 May 2015, 23:08 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tetap dilanjutkan. DPR menilai usulan revisi ini diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan sukses.

"Ini bukan masalah perselisihan (parpol) saja tapi juga masalah lain yang dalam UU tersebut dianggap belum sempurna dan bisa jadi masalah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senin (11/5).

Fadli melanjutkan, beberapa poin yang belum diatur dalam Undang-undang tersebut antara lain mengenai persoalan sengketa Partai Politik dan juga mengenai petahana. Sehingga kata dia, jika revisi tidak dilakukan bisa menimbulkan masalah berkelanjutan dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Ini juga bisa menimbulkan masalah, ada beberapa pasal yang direncanakan revisi , bukan hanya tiga poin itu aja dalam Pilkada," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Meski begitu, ia mengatakan pertemuan dalam Mendagri tersebut belum mencapai kesepakatan terkait rencana revisi dari sisi pemerintah. Menurutnya, Mendagri akan terlebih dahulu menkonsultasikan hal tersebut dengan Presiden dan KPU.

"Mendagri memahami usulan rencana revisi UU Pilkada, juga akan konsultasi dengan presiden dan juga tentu dengan pihak KPU sebagai penyeimbang," katanya.

Nantinya kata Fadly, jika revisi ini dilakukan ia menjamin proses revisi akan dilakukan sesegara mungkin tanpa mengganggu proses tahapan Pilkada.

"Tadi sudah diukur, selama kita membahasnya fokus dan tidak melebar, tiga minggu sampai 1 bulan selesai, dan tidak akan mengganggu tahapan2, karena hanya beberapa pasal dan mengoreksi pasal lain saja," kata dia.

Mengenai persoalan adanya beberapa pihak yang tidak setuju perihal revisi tersebut, Fadli mengatakan hal itu akan ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pengambilan suara untuk revisi sebuah Undang-undang.