REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berencana melakukan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ada empat hal yang ingin diubah dalam UU tersebut.
"Ada empat yang kita ubah dalam Pilkada, bukan tahapan. Jadi jangan ada image ubah itu ubah tahapan Pilkada," kata Rambe di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Rambe menyebutkan, hal pertama yang akan direvisi, yaitu sinkronisasi jabatan kepala daerah. Seorang kepala daerah, lanjutnya, tidak boleh mencalonkan diri dalam posisi yang sama jika sudah menjabat selama sepuluh tahun. Hal selanjutnya, yakni asas penyelenggara pemilu.
"Di pasal 71, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan dia tidak boleh memutasi. Enamnya dihapus, menjadi saat dia mendaftar tidak boleh memutasi. Karena takut dia menakut-nakuti," ujarnya.
Hal selanjutnya, yakni mengenai anggaran Pilkada. "Dalam pasal 166 tentang anggaran. Untuk buat standar pilkada nasional harus lewat Permendagri (peraturan menteri dalam negeri)," ujar politikus Golkar itu.
Dengan adanya revisi tersebut, kata Rambe, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk memotong anggaran kampanye. Hal selanjutnya, lanjut Rambe, yakni UU tersebut harus dapat mengantisipasi parpol yang sedang berkonflik.
"UU ini harus bisa mengantisipasi peran parpol yang sekarang sedang berselisih. Jangan kita ubah karena ingin masukkan dua parpol ke pilkada," kata Rambe.