REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah. Ia pun mengatakan revisi UU Pilkada bisa selesai dalam 1 masa sidang.
Ia menjelaskan, revisi UU Pilkada dilakukan karena ada banyak kekurangan pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya, adalah pasal yang mengatur pencalonan partai politik yang sedang berkonflik.
"Tinggal menunggu pemerintah oke, selesai dalam 1 masa sidang," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta (11/5).
Fahri melanjukan, jika pemerintah sudah sepakat untuk melakukan revisi, akan lebih mudah dan cepat selesai. Sebab, menurutnya seluruh fraksi juga sudah sepakat untuk melakukan revisi pada UU Pilkada ini.
Revisi dapat dilakukan pada masa sidang nanti. Menurut politikus PKS ini, revisi ini ditargetkan selesai dalam 1 masa sidang.
Artinya, saat bulan Ramadhan nanti, sudah ada aturan di KPU. Jadi, KPU masih memiliki waktu 6 bulan untuk mengebut persiapan pilkadanya. Dijadwalkan DPR akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Senin (11/5) siang untuk membahas penyelesaian masalah ini.
Menurutnya, harus ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini antara DPR dengan Pemerintah. Fahri mengatakan, KPU tidak perlu dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini karena KPU di posisi ini sebagai pelaksana atau panitia.
"KPU hanya menerima konsekuensi dari hasil kesepakatan yang terjadi, KPU itu penyelenggara, yang perlu kesepakatan adalah peserta," katanya.
Sebelumnya, KPU menolak untuk rekomendasi dari Panja PKPU Komisi II di poin tiga. Yaitu pencalonan dari partai yang bersengketa adalah hasil putusan pengadilan terkini bukan akhir atau inkrah.
KPU beranggapan kalau ini dijadikan dasar untuk aturan Pilkada, maka KPU akan rawan digugat.