Tak Ada Penolakan RUU Minol di DPR

Kamis , 14 May 2015, 17:17 WIB
 Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) masih membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di masa sidang III kemarin.

Pembahasan RUU Minol ini akan dilanjutkan di masa sidang IV mulai pekan depan. Dua partai pengusung RUU Minol, PPP dan PKS optimis RUU ini diundangkan tahun ini.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan pihaknya menargetkan RUU ini disahkan tahun 2015. Sesuai dengan program legislasi nasional prioritas.

Menurutnya, kalaupun tidak bisa tahun ini, paling tidak sebelum pertengahan 2016 nanti, sudah disahkan menjadi UU.

PPP cukup optimis RUU ini segera disahkan. Sebab, selama ini tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR terhadap RUU ini. "Sejauh ini tak ada fraksi yang menolak," katanya pada Republika, Kamis (14/5).

Arsul menambahkan, meskipun ada komunikasi informal dari pribadi anggota fraksi lain di DPR agar materi RUU Minol tidak secara total melarang peredaran minuman beralkohol.

"Mereka minta agar materi dalam RUU Minol hanya membatasi secara ketat," ujar anggota komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, pembahasan RUU Minol dan dua RUU lain yang sudah mulai dibahas di Baleg dapat selesai masa sidang IV nanti.

Bahkan, untuk mengejar target UU Prioritas dalam prolegnas tahun ini, Baleg akan meminta slot waktu legislasi pada DPR. Yang pasti, kata Firman, RUU Minol akan diselesaikan pada masa sidang IV nanti.

"Kita upayakan maksimal di masa sidang besok selesai, dan harus selesai," tandasnya.