Komisi VIII DPR Dukung Perluasan Sosialisasi UU JPH

Ahad , 17 May 2015, 14:35 WIB
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Antara
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Agama mengadakan sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014.

"Sosialisasi itu mungkin perlu diperluas, termasuk kepada ormas dan LSM. Begitu juga kepada pegiat perlindungan konsumen. Mereka perlu didengar dan masukannya perlu dipertimbangkan mengingat UU JPH erat kaitannya dengan perlindungan konsumen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Ahad (17/5).

Sosialisasi tersebut, dinilainya akan mempercepat penerbitan peraturan pemerintah dari UU JPH. Dengan begitu, UU JPH bisa segera diimplementasikan.

Selain itu, ujarnya, sosialisasi juga diharapkan dapat  menyatukan berbagai pandangan dan kepentingan terkait UU tersebut. Lantaran ketika pembahasan UU JPH beberapa waktu lalu banyak perdebatan yang  muncul.

Ia menambahkan, terkait besaran biaya sertifikasi halal, pemerintah diharapkan mendengar pandangan dan masukan dari para pengusaha kecil dan menengah.

Biaya sertifikasi halal diharapkan tidak memberatkan mereka. Dengan demikan, pelaku usaha kecil dan menengah tidak enggan untuk mengurus sertifikat halal bagi produk-produk mereka.