REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana meminta pemerintah bertindak tegas terkait praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu yang kembali menghangat saat ini. Dadang mengatakan, pemerintah melalui kementerian terkait harus melakukan tindakan tegas terhadap perguruan tinggi yang terbukti melakukan praktek tidak terpuji tersebut.
"Kemenristek Dikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) harus bertindak tegas untuk menghentikan izin operasional perguruan tinggi yang nakal seperti itu," kata Dadang saat dihubungi, Senin (25/5).
Dia menyebutkan, agar persoalan tersebut tidak terus terjadi, setidaknya ada tiga pihak yang harus bekerja sama dengan baik. Tiga pihak tersebut, lanjutnya, bukan hanya dari pihak pemerintah.
"Pertama, pemerintah tidak boleh kompromi terhadap perilaku tersebut, kedua, perguruan tinggi harus menjaga integritas dan mutu sebagai penyelenggara pendidikan, ketiga, masyarakat juga tidak boleh mengejar formalitas, dengan hanya mengejar ijazah tanpa tanggung jawab akademis yang benar secara keilmuan dan prosedur," jelasnya.
Menurut Dadang, praktik tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan dan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Ia pun menilai, penerbitan ijazah palsu merupakan perbuatan yang jelas melanggar hukum.
"Pemberian gelar palsu itu selain melanggar hukum akan mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi," ujarnya.
Dadang menambahkan, terus terjadinya praktik jual beli ijazah palsu dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang hanya berorientasi pada karier dalam sebuah pekerjaan. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh perguruan tinggi yang tidak berintegritas.