REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mendukung langkah kementerian Agama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur kebijakan haji satu kali. Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka orang yang pergi haji mendapatkan keadilan, terutama bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Saya melihat aturan itu sebagai aturan yang baik.Dalam rapat-rapat dengan kemenag, komisi VIII sering menanyakan masalah ini. Bahkan, komisi VIII mendesak agar aturan itu segera diterapkan," ujar Saleh kepada Republika, Kamis (28/5).
Adapun untuk batas waktu pendaftaran yang ditentukan 10 tahun kemudian, ia mengaku tidak mempermaslahkan hal tersebut. Menurutnya, Kemenag pasti sudah melakukan perhitungan yang jelas terkait penentuan waktu tersebut.
Ia mengatakan, mungkin saja berdasarkan perhitungan kemenag, jarak itu sudah bisa mengatasi antrean panjang yang saat ini ada. "Fokus DPR adalah bagaimana agar antrean panjang bisa diatasi. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa lebih baik di masa yang akan datang," katanya.
Ia berharap, aturan tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi antrean panjang calon jamaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama telah membuat regulasi terkait kebijakan haji satu kali. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bagi jamaah yang sudah melaksanakan ibdah haji maka dapat mendaftar haji kembali setelah 10 tahun kemudian.