REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat, peraturan menteri (Permen) mengenai larangan penggunaan telepon seluler (ponsel) pada anak, patut dicoba. Namun, perlu ada kerja sama solid antara orangtua, pemerintah dan aparat penegak hukum saat Permen diberlakukan.
“Permen yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel terhadap anak perlu dicoba. Sebab, untuk memproteksi anak-anak dari sisi negatif perkembangan teknologi informasi perlu ada dukungan tegas dari pemerintah,” ujar Saleh saat dihubungi ROL, Kamis (28/5).
Dalam Permen, kata dia, perlu diatur tentang batasan batasan usia anak dan batasan jenis ponsel. Anak-anak yang belum berusia 17 tahun, lanjutnya tidak boleh menggunakan ponsel yang telalu canggih.
“Untuk usia tersebut, orangtua sebaiknya memberi ponsel yang memiliki fasilitas sederhana. Artinya, sesuai dengan kebutuhan pokok anak. Jangan sampai member ponsel yang dapat dengan mudah mengakses berbagai konten di dunia maya,” terang Saleh.
Untuk memperkuat peraturan, lanjutnya, perlu diadakan kontrol secara berkala dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Menurut Saleh, control bisa dilakukan lewat adanya razia ponsel secara berkala, baik oleh guru atau aparat.
“Jika terbukti melanggar aturan, sebaiknya yang bersangkutan diberikan sanksi, baik denda maupun bentuk lain. Razia mestinya dilakukan terjadwal, tetapi tidak perlu diberitahukan sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan jika Permen jadi diberlakukan, orangtua, pemerintah dan aparat penegak hukum harus terus bekerjasama. Jika tidak, adanya Permen tidak akan memberi dampak positif yang signifikan.
Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise, mengatakan tengah mempersiapkan Permen mengenai larangan penggunaan ponsel pada anak. Permen dirasa perlu mengingat semakin maraknya konten pornografi yang mudah diakses oleh ponsel pintar.