REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, aturan tertulis tentang penggunaan jilbab bagi prajurit perempuan TNI perlu segera dibuat. Pasalnya, kebijakan yang memperbolehkan jilbab bagi prajurit perempuan TNI sudah disampaikan oleh Panglima TNI, Jenderal Moeldoko.
“Jika kebijakan sudah disampaikan kepada publik, maka aturan perlu segera disusun oleh TNI. Nantinya, aturan yang ada harus jelas dan tegas, sekaligus bagi tiga angkatan, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) maupun Angkatan Laut (AL),” jelas Arsul saat dihubungi ROL, Kamis (28/5).
Jika tidak segera disusun, kebijakan yang ada justru bisa menjadi polemik, baik di kalangan internal TNI maupun pihak-pihak di luar TNI. Selain itu, ada faktor kebutuhan untuk menyegerakan peraturan tata cara berjilbab.
Hal ini, kata Arsul, terkait keinginan prajurit perempuan TNI muslim yang ingin menjalankan kewajiban agama. “Jika tidak diatur secara seksama, tentu tidak ada standar baku dalam penggunaan jilbab di kalangan prajurit perempuan,” tambahnya.
Menurut Arsul, nantinya peraturan bisa dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Panglima TNI.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan sinyal positif yang memperbolehkan prajurit perempuan TNI menggunakan jilbab. Sejumlah kalangan muslim menyambut baik pernyataan ini.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal M. Fuad Basya membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, jilbab berpeluang mempengaruhi soliditas di antara para prajurit.