REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati menyatakan alokasi belanja publik dalam RAPBN 2016 harus lebih besar dibanding anggaran belanja rutin (birokrasi) karena APBN bukan demi kemakmuran birokrat tetapi sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Saya mendorong agar belanja publik harus lebih banyak ketimbang belanja rutin (birokrasi)," kata Okky Asokawati di Jakarta, Kamis, menyikapi RAPBN 2016 khususnya terkait dengan mitra kerja Komisi IX, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI.
Upaya ini, kata dia, semata-mata dimaksudkan sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pertama, pagu indikatif di seluruh kementerian telah keluar setelah pembacaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 20 Mei 2015. Tidak terkecuali pagu indikatif di Kementerian Ketenagakerjaan maupun di BNP2TKI, mitra kerja Komisi IX.
Saat rapat kerja dengan Menaker Hanif Dhakiri pada Rabu (3/6/2015), tidak tampak persentase antara belanja rutin (belanja birokrasi) dengan belanja publik. Akibatnya tidak diketahui keberpihakan Menaker terhadap program prorakyat atau tidak.
Situasi ini berbeda dengan BNP2TKI yang memaparkan persentase anggarannya sebanyak 60 persen untuk belanja publik dan 40 persen untuk belanja birokrasi.
Kedua, persentase belanja publik dengan belanja birokrasi penting untuk memastikan program di kementerian benar-benar pro rakyat atau tidak.
"Apakah program tersebut 'copy paste'(sekadar salinan,red) dengan program sebelumnya atau tidak. Apakah kementerian memiliki terobosan program kerja atau justru jalan di tempat," kata Okky.
Di situ urgensi dari persentase anggaran belanja publik dan belanja rutin.
Ketiga, sesungguhnya sejumlah program kerja di Kemnaker patut dipuji seperti program kerja penghapusan tenaga kerja anak pada tahun 2022."Sayangnya program itu tidak ada roadmap-nya (gambarannya,red)," katanya.
Akibatnya, kata dia, yang terjadi "function follow money" bukan "money follow function". Hal inilah yang menyebabkan program kerja kementerian akan terjebak pada rutinitas dan program kerja yang sifatnya "copy paste" saja.
Keempat, di atas semua itu, APBN harus sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi di Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. "APBN bukan untuk kemakmuran birokrat dengan mengalokasikan lebih banyak belanja birokrasi ketimbang belanja publik," katanya.