Usulan Revisi UU Pilkada Mandek di Bamus DPR

Kamis , 04 Jun 2015, 10:52 WIB
Agus Hermanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan sebagian anggota komisi II DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah disampaikan pimpinan DPR ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, usulan revisi pilkada ini belum dapat diteruskan ke sidang paripurna karena masih mandek di Bamus.

"Kemarin setelah disampaikan beberapa fraksi belum bisa berikan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Kamis (4/6).

Agus menambahkan, masing-masing fraksi akan minta pandangan fraksinya atas usulan revisi UU Pilkada ini. Yang pasti, pimpinan DPR sudah menyampaikan usulan sebagian anggota komisi II ini untuk merevisi pilkada. Soal kelanjutan dari revisi ini apakah dapat diteruskan atau tidak, diserahkan ke anggota DPR. 

Politikus partai Demokrat ini berharap, dalam rapat Bamus selanjutnya sudah ada keputusan terkait usulan revisi UU pilkada ini. "Di Bamus ke depan bisa ada hasilnya," imbuh Agus.

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota komisi II menginisiasi untuk melakukan revisi UU Pilkada. Ada beberapa yang perlu diubah dalam UU Pilkada yang baru beberapa bulan lalu disahkan. Selain itu, inisiator revisi juga menganggap perlu ada tambahan pasal yang mengatur sengketa partai politik.