UU JPSK Belum Dibahas, DPR Tunggu Kemenkeu

Selasa , 09 Jun 2015, 18:18 WIB
Fadel Muhammad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad meminta Kementerian Keuangan, segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Ia mengaku DPR sudah siap melakukan pembahasan RUU JPSK.

"Kami sih di DPR sudah siap di DPR. Cuma kenapa belum selesai, karena di Kementerian Keuangan belum siap," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, (9/6).

Ia menegaskan, UU JPSK sangat penting sebagai bentuk dari manajemen risiko dalam menjaga stabilitas keuangan.  Maka otoritas keuangan dan perbankan Indonesia perlu membangun langkah sinergis dalam pengimplementasian kebijakan disesuaikan tiap wilayah.

"Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan perlu bersinergi, namun harus ada koordinasi nyata sampai unit paling bawah," katanya.

Fadel mengatakan, harmonisasi kebijakan keuangan dan perbankan butuh platform regulasi. Maka ia mengungkapkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 sudah mengusulkan amandemen melalui RUU Perbankan dan RUU Bank Sentral. Sedangkan untuk pembahasan UU JPSK, Fadel menargetkan tahun depan.

"Kami sudah masukkan ke Prolegnas 2014 sampai 2019. Target 2016 harus dibahas dan disahkan. Kami kan cuma nunggu, Kementerian Keuangan yang harusnya mulai kerjakan sekarang," ujarnya.