DPR: Calon Panglima TNI Lebih Baik Bergilir

Kamis , 04 Jun 2015, 20:48 WIB
TB Hasanudin Hasanuddin saat menyampaikan keynote speech dalam seminar kebangsaan bertema 'Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Memperkokoh Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara', Sabtu (30/5)
Foto: MPR
TB Hasanudin Hasanuddin saat menyampaikan keynote speech dalam seminar kebangsaan bertema 'Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Memperkokoh Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara', Sabtu (30/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin mengatakan Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam memilih calon Panglima TNI. Menurutnya tujuan dari pembuatan pasal tersebut, yakni untuk menjaga kohesi antara tiga angkatan.

"Para Kepala Staf memiliki hak yang sama. Bahwa kemudian itu keputusan atau prerogatif presiden kita harus loyal. Tapi hak prerogatif harus memperhatikan semua aspek termasuk UU yang berlaku ini," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan, panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian. Meski begitu, Hasanudin mengatakan, jika pasal tersebut tidak diikuti oleh Jokowi, bukan berarti mantan Wali Kota Solo itu melanggar UU.

"Tidak melanggar tapi kurang memperhatikan UU atau tidak betul membacanya. Kalau mengacu pada UU, rohnya bergilir. Kata 'dapat' bisa ditafsirkan bisa bergilir atau tidak. Tapi lebih banyak pada lebih baik bergilir," jelasnya.

"Maksud pembuat UU kira-kira seperti itu. Untuk menjaga kohesi dan karier struktur di TNI. Karena pertempuran yang akan datang tidak hanya darat saja, laut saja, udara saja. Harus ada kohesi dari semuanya," kata Hasanudin lagi.

Politikus PDIP itu pun meminta Jokowi untuk segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum tanggal 19 Juni 2015. Hal tersebut, lanjutnya, mengacu pada pasal 13 ayat 6 UU TNI yakni, calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

"Faktanya, 10 Juli kita akan reses sampai 15 Agustus. Sementara Moeldoko pensiun 1 Agustus. Sehingga sebelum reses harus sudah ada fit and proper test. 20 hari sebelum tanggal 10 Juli, jadi paling telat 20 Juni presiden sudah harus mengirimkan nama calon, yang kemudian dalam kurun 20 hari dilaksanakan fit and proper test," tandasnya.