REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dinilai akan membuat korupsi besar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota DPR fraksi PAN Yandhrie Susanto yakin 560 anggota dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Saya yakin 560 anggota DPR dapat amanah dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat," kaya Yandhrie di Gedung DPR, Selasa (16/6).
Yandhrie mengatakan pelaksaan dana tersebut diatur undang-undang. Sementara itu untuk pengawasan DPR dalam hal ini melibatkan KPK, Kepolisian, Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Anggota DPR hanya mengusulkan sesuai dengan aspirasi rakyat dan tidak boleh menyalahgunakan ataupun campur tangan dengan dana tersebut," ujar Yandhrie.
Yandhrie menegaskan bahwa dana aspirasi itu dibuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, masih banyak aspirasi masyarakat yang masih terabaikan terutama di daerah dalam hal pembangunan.
"Saya yakin dengan dana ini akan dapat memperbaiki dan menjawab aspirasi rakyat. DPR hanya mengusulkan program dan tidak ikut campur tangan," tegas Yandhrie.
Yandhrie juga mengimbau untuk tidak mencurigai usulan itu. Ia menegaskan semua prosesnya akan diawasi secara ketat dan baik. Selain itu, adanya usulan tersebut dapat mempermudah kinerja pemerintah dalam hal pembangunan didaerah.
"Saya pikir pemerintah akan setuju," kata Yandhrie.