Komisi III: Pernyataan Pembunuh Engeline Harus Segera Dibuktikan

Senin , 15 Jun 2015, 13:59 WIB
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta aparat kepolisian segera membuktikan kebenaran pernyataan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamai, terkait imbalan Rp 2 miliar yang dijanjikan jika berhasil membunuh bocah cilik tersebut.

Agus harus memberikan pernyataan yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya kepada anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.

“Kepolisian harus segera membuktikan fakta yang sebelumnya disampaikan Agus. Jika tidak, pernyataan itu hanya sekedar bersifat testimoni yang belum kuat,” ujar Sarifuddin, Senin (15/6).

Jika ingin membuktikan keabsahan itu, lanjutnya, kepolisian harus bisa mendesak Agus agar mau menyampaikan pernyataan serupa dengan yang sebelumnya dipaparkan kepada Akbar Faizal. Saat itu, Agus mengaku dijanjikan imbalan Rp 2 miliar apabila dapat menghabisi nyawa Angeline.

Selain membuktikan kebenaran pernyataan Agustinus, kepolisian harus bisa menelusuri fakta-fakta terkait yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Agustinus dan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe.

“Perkembangan fakta ini sebaiknya jangan sampai menjadi celah untuk membangun berbagai opini masyarakat. Kepolisian sebaiknya bertindak cepat dalam melakukan pembuktian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pengakuan Agustinus kepada Akbar Faizal dinyatakan pada Sabtu (13/6) lalu saat anggota Komisi III DPR RI itu mendatangi Mapolresta Denpasar. Diduga, ada keterlibatan ibu kandung Angeline dalam pembunuhan gadis cilik delapan tahun ini.