DPR Desak Kemenpupera Audit Keselamatan Tol Cipali

Jumat , 19 Jun 2015, 13:34 WIB
Tol Cipali diharapkan memecah kemacetan di jalur Pantura.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tol Cipali diharapkan memecah kemacetan di jalur Pantura.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyesalkan terjadinya sejumlah kecelakaan di tol Cikampek-Palimanan (Cipali). Komisi yang membidangi infrastruktur dan  transportasi ini mendesak kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) melakukan audit teknis keselamatan tol tersebut.

Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia mengaku prihatin atas terjadinya kecelakaan di tol Cipali. Hingga saat ini, lanjutnya, sudah lima kecelakaan yang menewaskan dua orang sejak tol tersebut diresmikan.

"Kementerian Pu-Pera harus segera melakukan audit teknis terkait keselamatan di tol ini agar saat mudik nanti, tol ini benar-benar aman dan nyaman untuk dilalui," ujar Yudi, Jumat (19/6).

Selain mendesak agar segera dilakukan audit teknis, Yudi menambahkan, Komisi V juga mendesak Kementerian Pu-Pera untuk segera melengkapi tol Cipali dengan fasilitas pendukung seperti sarana penerangan, rambu lalu lintas dan rest area.

Menurutnya, uji kelayakan dan audit teknis ini penting dilakukan karena kondisi lingkungan yang belum jelas, seperti kondisi tanah yang belum stabil, datangnya arah angin, sudut tikungan, jalan bergelombang dan sebagainya. Jika semua ini sudah diketahui, bisa segera dipasang rambu-rambu yang memberikan informasi akurat kepada pengguna jalan tol tentang titik-titik berbahaya.

"Jika uji kelayakan yang dilakukan seperti sekarang dengan membuka tol, kemudian menunggu hasilnya seperti apa, sama saja menjadikan pengguna tol sebagai kelinci percobaan," ujar legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten/Kota Sukabumi itu.

Seperti diketahui, meski telah diresmikan pada 13 Juni lalu, fasilitas di tol sepanjang 116 km ini belum sepenuhnya ada. Rambu-rambu dan Lampu penerangan masih minim dan sejumlah rest area belum selesai dikerjakan.