Revisi UU KPK tak Masuk Prioritas Pembahasan

Jumat , 19 Jun 2015, 16:16 WIB
Asrul Sani
Asrul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-undang KPK tidak masuk dalam skala prioritas pembahasan dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. Revisi ini akan dibahas setelah DPR menyelesaikan pembahasan mengenai RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana( KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang mengatakan pembahasan KUHP dan KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu. Sebab dalam pola penyelesaian pembahasan di DPR memang ketentuan khusus akan dibahas setelah sinkronisasi dengan aturan umum.

"Kesepakatan awal revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas prioritas tahun 2015. Yang harus diselesaikan dulu adalah RUU KUHP dan KUHAP. Setelah itu baru kita bahas," kata Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini KUHP dan KUHAP merupakan ketentuan hukum yang bersifat umum (lex generalis). DPR akan mensinkronkan dahulu baru kemudian membahas RUU KPK.

Jika tidak dibahas terlebih dahulu ketentuan aturannya, lanjut dia, maka aturan hukum khusus (lex specialist) tidak bisa dibahas. Tentunya akan tidak sinkron dan saling bertabrakan jika kemudian dipaksakan dibahas terlebih dahulu. Ia menyebut paling cepat RUU KPK akan dibahas tahun depan.

"Paling cepat tahun depan bersama KUHAP, tapi KUHP harus selesai dibahas dulu," tambahnya.

Rencana revisi UU KPK menjadi gejolak terbaru di KPK pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revisi ini nantinya akan membahas persoalan kewenangan dan penguatan KPK.