DPR: Kasus Engeline Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Kamis , 11 Jun 2015, 13:23 WIB
Sejumlah relawan menyebarkan pengumuman anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). Angeline akhirnya ditemukan Rabu (10/6) dalam kondisi tewas.
Foto: Antara
Sejumlah relawan menyebarkan pengumuman anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). Angeline akhirnya ditemukan Rabu (10/6) dalam kondisi tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan kasus kematian Angeline layak menjadi pesan moral bagi semua orangtua. Orangtua atau semua pihak yang diserahi kewajiban mengurus anak harus memberi perlindungan terhadap anak.

“Kasus kematian Angeline ini serius dan harus menjadi perhatian bagi semua orangtua maupun siapa saja yang menjadi wali bagi seorang anak. Kasus ini harus diperhatikan sebagai pesan moral agar semua orangtua tidak sedikitpun mengabaikan anak.” kata Arsul saat dihubungi ROL, Kamis (11/6).

Menurutnya, sebagai orangtua atau wali anak, orang dewasa wajib memberikan perlindungan. Hak-hak anak, lanjutnya, juga harus diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing orangtua.

“Jangankan membiarkan adanya penganiayaan, menelantarkan anak saja tidak boleh dilakukan orangtua maupun wali. Mereka yang menelantarkan anak saja sudah bisa dikenai pidana,” imbuh dia.

Arsul juga mengingatkan agar masyarakat tanggap terhadap adanya segala bentuk pengabaian terhadap anak yang terjadi dilingkungan sekitar mereka. Jika ada indikasi terhadap kondisi yang serupa maupun mendekati kasus Angeline, masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak terkait.

“Kita punya asas hukum yang mengatur perlindungan anak dan landasan hukum lainnya. Pengabaian anak harus dilaporkan dan ditindak sesuai proses lainnya,” ujar Arsul.

Diberitakan sebelumnya, jasad Angeline ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orangtua angkatnya, Rabu (10/6). Penemuan ini terjadi selang sebulan sejak Angeline dilaporkan hilang pada pertengahan Mei lalu.

Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan Agustinus Tai Hamdami sebagai tersangka pembunuhan Angeline (8). Bersamaan dengan penetapan Agustinus, sebanyak tujuh saksi juga ikut diamankan oleh kepolisian.