REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melengkapi laporan hasil audit anggaran KPU karena laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI baru sekitar 30 persen.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menjelang rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Lukman Edy, Komisi II sebagai pengawas, mengundang KPU dan Bawaslu melakukan rapat dengar pendapat (RPD) untuk melakukan klarifikasi.
Di sisi lain, kata dia, Komisi II DPR meminta BPK untuk segera menyelesaikan laporan hasil audit anggaran KPU dan menyampaikannya ke DPR sebelum akhir Juni.
"Setelah BPK menyampaikan laporan hasil audit tersebut ke DPR, Komisi II dan Komisi III DPR RI akan melakukan rapat gabungan, guna menyikapi laporan hasil audit tersebut," katanya.
Ketika ditanya, adanya temuan BPK perihal penyimpangan anggaran KPU mencapai Rp334 miliar serta anggaran pengawasan dan keamanan pilkada serentak belum dianggarkan, Lukman mengatakan, Komisi II akan melakukan klarifikasi hal tersebut. Dia berharap, persoalannya tidak segawat yang diperkirakan sebelumnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dari aspek politik, jika temuan BPK ini dapat mengganggu kinerja, maka dampaknya dapat ganggu pilkada serentak pada Desember mendatang serta mengganggu pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019.
"Jika penyimpangan anggaran ini gawat, dapat mengganggu kinerja kelembagaan. Kita harapkan, temuan penyimpangan itu tidak segawat yang diperkirakan," katanya.
Lukman berharap, temuan penyimpangan itu masih dapat diklarifikasi dan diperbaiki dari sekarang.
Ia menambahkan, jika temuan penyimpangan anggaran itu ternyata ada, sebaiknya dilokalisir ke persoalan hukum saja, sehingga persoalan politiknya yakni persiapan tahapan pilkada tetap berjalan baik.