Sidang Paripurna Setujui Peraturan UP2DP

Selasa , 23 Jun 2015, 16:49 WIB
 Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kolalisi Tolak Dana Aspirasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) akhirnya disetujui dalam sidang paripurna, Selasa (23/6). Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, pengambilan keputusan memang dihujani interupsi penolakan soal aturan yang sudah dibahas di panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Fahri mengatakan, soal penolakan atau masukan atas peraturan UP2DP ini dapat dilakukan setelah aturan ini disepakati di paripurna. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, masukan dari fraksi yang tidak setuju dapat dibahas di tim UP2DP. Selain itu, aturan ini juga masih membutuhkan masukan dari masyarakat. 

"Masukan maupun respons dapat dilakukan setelah aturan ini disahkan paripurna, juga respon dari masyarakat, kita juga masih butuh," kata Fahri saat sidang paripurna, Selasa (23/6).

Fahri, langsung mengetok palu usai menawarkan persetujuan ke anggota dewan yang hadir di sidang paripurna. Padahal, tiga fraksi menolak rancangan peraturan UP2DP ini. Yaitu, PDIP, Hanura dan Nasdem. Bahkan, beberapa anggota mengancam untuk walk out dalam pengambilan keputusan. 

Namun, belum sempat dilakukan voting, pimpinan sidang paripurna langsung mengetok palu setelah mendengar suara persetujuan dari mayoritas anggota yang hadir.