REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR merombak sejumlah Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Ketua Baleg, Sareh Wiryono dalam Paripurna DPR menyampaikan perombakan Prolegnas 2015 tersebut merupakan desakan dari pemerintah agar mengganti beberapa rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas 2015 yang sudah disepakati.
Dia mengatakan selain merubah prioritas penyelesaian RUU 2015, Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan barter usulan sejumlah RUU. Kata dia, yang semula diusulkan oleh DPR, menjadi usulan pemerintah. Lima RUU Prolegnas 2015 yang mengalami perubahan ialah, pertama RUU tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Semula RUU tersebut akan dibahas 2016.
"RUU ini adalah usulan dari Komisi V," kata Sareh, saat paripurna, Selasa (23/6).
Dikatakan olehnya, RUU tersebut menggantikan RUU Kedaulatan Pangan, yang semula menjadi RUU Prioritas 2015. Selain itu, Komisi X juga mengajukan RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas 2015, yaitu RUU tentang Kebudayaan. Sementara dari pemerintah, juga memasukkan usulan RUU dalam Prolegnas 2015, yaitu RUU tentang Biaya Materai. Selanjutnya, perevisian UU 15/2003 tentang Terorisme yang semula masuk dalam Prolegnas 2015 ditiadakan.
Masih usulan dari pemerintah, perubahan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang semula masuk dalam Prolegnas 2015 diganti dengan perubahan UU 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sejumlah RUU yang dibarter pengusulannya ialah, RUU tentang perubahan UU 20/2001 tentang Minyak dan Gas. Semula perubahan UU tersebut adalah usulan dari Komisi VII. Namun, perombakan Prolegnas 2015 menghendaki agar perubahan tersebut menjadi usulan pemerintah. Tukar pengusulan juga dilakukan terhadap RUU tentang perubahan ke dua UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.
"Prolegnas 2015, undang-undang tersebut adalah usulan Komisi XI," ujar Sareh.
Namun, sejak disepakati, usulan perubahan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, perombakan Prolegnas 2015 boleh saja dilakukan. Keputusan tersebut mendapat dukungan konstitusi dalam Pasal 23 UU 12/2011 tentang Pembentukan UU. Yaitu, DPR atau pemerintah dibolehkan melakukan pergantian prolegnas dengan alasan dan keadaan tertentu. Salah satunya adalah RUU yang menyangkut tentang kegentingan nasional.