REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil menegaskan, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan ide dan inisiatif pemerintah. DPR, lanjutnya, hanya mengimbangi keinginan pemerintah tersebut.
Ia menerangkan, dalam revisi UU KPK, yang juga telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) itu, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah soal penyadapan. Menurutnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan oleh KPK ini memang harus diatur dengan UU tersendiri.
Namun, Nasir tidak bisa berkomentar banyak soal revisi UU KPK. "Kami belum tahu lagi. Karena naskah akademis dan draf rancangan Undang-undang KPK yang sedang disiapkan pemerintah itu, belum kami terima," ucapnya.
Ia memprediksi, pembahasan tentang revisi UU KPK itu mungkin akan terlaksanakan pada awal 2016. "Tapi bisa juga tahun ini disiapkan (revisi UU KPK) dan akhir tahun disahkan. Ini hanya prediksi saya. Yang jelas memang pasti disahkan karna DPR hanya mengimbangi pemerintah," tambahnya.
Pernyataan Nasir sekaligus membantah tudingan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laol. Sebelumnya, Menteri Yasonna menegaskan bahwa rencana revisi UU KPK bukan usulan dari pemerintah. Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu murni diajukan oleh DPR. "Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Yasonna mengatakan, pada waktu pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK, DPR melalui Komisi III membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK. Pada saat itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat dan mendesak.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat Paripurna DPR ke-33 juga mengatakan, sebenarnya usulan revisian UU 30/2002 ialah dari pemerintah. Yaitu lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni lalu. Pertemuan tersebut menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.
DPR resmi melakukan perombakan prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.