DPR Tunggu Naskah Akademik dari Pemerintah Soal Revisi UU KPK

Rabu , 24 Jun 2015, 17:20 WIB
Pegiat ICW menolak revisi UU KPK Jakarta, Ahad (21/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pegiat ICW menolak revisi UU KPK Jakarta, Ahad (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan draf revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Subagyo mengatakan, sikapnya akan menunggu pemerintah untuk mengajukan NA dan draf revisi UU KPK.

Menurutnya, dalam pidato yang pernah disampaikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pemerintah siap mengambil alih inisiator revisi UU KPK kalau DPR belum siap NA dan draf UU KPK.

“Dia (Menkumham) mengatakan akan ambil alih kalau DPR belum siap, akan disiapkan draf RUU-nya,” kata Firman di kompleks parlemen senayan, Rabu (24/6).

Firman menambahkan, usulan revisi UU KPK ini muncul karena adanya konsekuensi dari perubahan UU KUHP. Dengan berubahnya UU KUHP, maka otomatis ada konsekuensi pada UU terkait lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta UU Tipikor. Sebab itu, antara pemerintah, DPR dan DPD sepakat untuk ada penyesuaian pada UU terkait lembaga penegak hukum salah satunya UU KPK.

Artinya, kata politikus partai Golkar itu, revisi UU KPK ini masuk dalam prolegnas 2014-2019 merupakan kesepakatan tiga lembaga. Namun, kalau sekarang menjadi prolegnas prioritas 2015 merupakan usulan pemerintah yang menginginkan revisi UU KPK menggantikan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Firman, kalau pemerintah sudah mendesak untuk memasukkan revisi UU KPK ini menjadi prolegnas prioritas 2015, secara logika mereka sudah menyiapkan NA dan draf RUU-nya.

Firman mengatakan, kalau memang pemerintah belum menyiapkan draf RUU KPK, masih memungkinkan untuk menggunakan draf UU KPK yang lama sebagai acuan. Namun, sambungnya, harus dengan penyempurnaan dan penyesuaian dengan kebutuhan saat ini.

“Kemungkinannya nanti diserahkan ke komisi III, jadi itu otoritas komisi III nanti,” tegas dia.