REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi RUU inisiatif DPR RI untuk segera dibahas bersama Pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, yang memimpin rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis (25/6) mengetukkan palu tanda menyetujui RUU Tapera menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya menyatakan mendukung RUU Tapera.
Salah satu fraksi yang menyatakan mendukung RUU Tapera dan RUU Penjaminan menjadi RUU usul inisiatif itu adalah Fraksi Partai Golkar. Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan, pihaknya mendukung RUU Tapera dan berharap Pemerintah melibatkan perbankan nasional pada pembahasan RUU ini. Menurut dia, bank milik negara yang memiliki pengalaman panjang mengelola Tapera adalah Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Tapera.
"Untuk menciptakan sistem Tapera yang profesional dan akuntabel, maka Bank BTN, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dan berpengalaman dalam mengelola kredit perumahan rakyat, perlu dilibatkan dalam pengelolaan Tapera," ujar Misbakhun.
Menurut dia, RUU Tapera dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Hal itu merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara. Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mengutip pasal 28H ayat 1 UUD NRI 1945, yakni, "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan".
"Karena itu sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut," katanya.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap rakyatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, paparnya. Selama ini, kata Misbakhun, salah satu persoalan pokok dalam isu perumahan adalah perlunya menunjang pembiayaan perumahan rakyat dengan menghimpun dana murah jangka panjang melalui sistem tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara.
Ia menambahkan, peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara komprehensif, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh. Untuk itu RUU Tapera diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan tersebut. Upaya ini diharapkan bisa memangkas persyaratan bagi warga untuk mendapatkan akses kredit perumahan.