DPR Dukung Rencana Menaikkan PTKP Rp 3 Juta per Bulan

Jumat , 26 Jun 2015, 22:20 WIB
Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyatakan pihaknya sangat mendukung usulan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. Hal ini disampaikannya setelah Komisi XI secara resmi menyetujui usulan tersebut melalui rapat yang digelar di Gedung DPR, Jumat (26/6).

''Ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,'' kata Misbakhun.

Aturan tersebut ditargetkan sudah bisa berlaku mulai 1 Juli 2015. Dengan demikian perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

Misbakhun mengatakan, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

''Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp 36.000.000 setahun,'' jelasnya.

Pertimbangan lain, lanjut Misbakhun, kenaikan rencana PTKP dibandingkan PTKP sebelumnya adalah sebesar 48 persen. Hal itu akan berfungsi menyeimbangkan dengan adanya kenaikan UMP 2015 jika dibandingkan dengan UMP 2013 yang meningkat dengan rata-rata sebesar 31 persen.

''Aturan ini tentunya akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,'' ujarnya.

Sumber : antara