Komisi II: KPU Terancam Pidana

Kamis , 02 Jul 2015, 19:53 WIB
 Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/4).  (foto : dok MPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/4). (foto : dok MPR RI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidana jika tak mampu mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran Tahapan Pemilu 2013-2014.

Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman mengatakan KPU RI sudah sependapat temuan BPK yang terindikasi pidana untuk segera diproses hukum.

Ia mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapaat (RDP) komisi yang dipimpinnya bersama KPU, masih tersisa Rp 65 miliar temuan yang belum bisa terklarifikasi. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp 334 total anggaran yang menyimpang dalam temuan BPK 2015.

"Kalaupun itu semua sudah diklarifikasi, apakah delik pidananya hilang. Nggak kan?," kata Rambe, Kamis (2/7).

Rambe melanjutkan, temuan BPK itu adalah bukti audit resmi yang bisa mengancam kredibiltas KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2-015.

"Rekomendasi dari Komisi II, sejak awal memang melihat persoalan KPU ini dari aspek hukumnya," ujarnya.

Dalam dokumen klarifikasi KPU atas temuan BPK tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan besaran temuan BPK adalah senilai kurang lebih Rp 333,9 miliar.

Temuan tersebut didapat BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT di KPU Pusat dan di 33 KPU Daerah Tingkat I dan II, dengan jumlah total 181 satuan kerja (Satker) sepanjang anggaran Tahapan Pemilu 2-013-2014.

Nilai temuan BPK tersebut, terdiri dari 26 item. Jika merunut angka temuan terbesar ialah jenis temuan Bukti Pertanggung Jawaban Belum Lengkap, senilai Rp 253,4 miliar.

Selanjutnya jenis temuan Pencairan Anggaran Melalui Pertanggung Jawaban Formalitas, senilai Rp 14,1 miliar. Ada juga jenis temuan Pengelolaan Penerimaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan, nilainya Rp 8,68 miliar.

Selain itu, angka Rp 7,97 miliar ditemukan BPK untuk jenis Pengadaan Logistik Pemilu yang Melebihi Kebutuhan. Temuan berupa Bukti Pertanggung Jawaban Tidak Memenuhi Syarat senilai Rp 6,96 miliar. Ada pula temuan BPK tentang Belanja Barang dan Jasa serta Perjalanan Fiktif senilai Rp 3,92 miliar.

KPU mengklasifikasikan 26 item temuan tersebut dengan dua jenis pemeriksaan. Pertama temuan berupa penyetoran senilai Rp 23,7 miliar.

Kedua temuan bukan penyetoran yang nilainya Rp 310,2 miliar. Namun diterangkan Husni, KPU sudah m-elakukan audit internal sebagi klarifikasi atas temuan BPK itu.

"Sejak BPK menyampaikan temuannya, sampai hari ini proses klarifikasi sudah 77 persen. KPU melakukan klasifikasi berdasarkan jumlah satker KPU di seluruh Indonesia. Hasilnya," ujarnya.

KPU Pusat  telah menindaklanjuti Rp 9,78 mi-liar dari rekomendasi BPK senilai Rp 10,54 miliar atas jumlah temuan senilai Rp 15,5 miliar. Sisanya, Rp 765 juta, dikatakan Husni akan segera diklarifikasi.

Sementara di KPU Daerah, tindak lanjut atas temuan BPK itu sudah terklarifikasi senilai Rp 233,4 miliar, dari nilai rekomendasi BPK senilai Rp 288,6 miliar atas temuan senilai Rp 318 miliar. Total sisa nilai yang sampai hari ini belum mampu diklarifikasi KPU, adalaah senilai Rp 65,97 miliar.