REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pernikahan sesama jenis tidak boleh dilakukan di Indonesia. Selain menyalahi berbagai norma, pernikahan sesama jenis juga bertentangan dengan aturan undang-undang.
“Pernikahan sesama jenis tidak boleh dilakukan di Indonesia. Jika pernikahan semacam itu diadakan, akan bertentangan dengan banyak hal,” tutur Saleh saat dihubungi ROL, Jumat (3/6).
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. perkawinan mestinya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
“Tidak ada aturan yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Maka tidak usah diada-adakan. Baik norma hukum, norma agama maupun norma sosial masyarakat Indonesia tidak ada yang menyepakati adanya nikah sesama jenis,” tegasnya.
Saleh sebelumnya juga menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis mengganggu tatanan kehidupan sosial, keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat. Sebab, belum ada satu agama pun yang memberikan legalisasi terhadap pernikahan sesama jenis.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima di Indonesia. Sebab, masyarakat Indonesia merupakan warga negara yang religius.
Menurut Lukman, pernikahan adalah bagian dari ibadah. Karenanya, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari sebuah pernikahan.