DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan tak Persulit Buruh

Jumat , 03 Jul 2015, 23:20 WIB
Ribka Tjiptaning
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait periode pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang kontra dari banyak pihak. Jika sebelumnya JHT bisa diambil setelah pekerja menjadi peserta selama lima tahun, maka pada aturan terbaru, JHT bisa diambil setelah sepuluh tahun.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyesalkan aturan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menyulitkan dan bahkan menghambat hak buruh.

"Ini pembunuhan massal buruh. Jauh dari semangat UU BPJS yang kita bikin sebenarnya. Padahal DPR buat UU BPJS untuk menganulir hal-hal yang tidak manusiawi untuk buruh," kata Ribka di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).

Ribka mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibuat untuk mempermudah masyarakat, baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Namun, lanjutnya, yang terjadi malah sebaliknya. Sama dengan BPJS kesehatan, menurut Ribka, BPJS ketenagakerjaan juga malah semakin mempersulit buruh untuk mendapatkan haknya di hari tua.

Ia pun meminta pemerintah untuk tidak membuat rumit aturan pencairan. "Pencairan dana kan urusan buruh, tidak usah pemerintah mau mengatur lagi. Itu hak buruh, kenapa kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan, satu hari sudah berapa bunganya, ini kan ada kepentingan, ada yang main-main juga," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemerintah untuk menjelaskan perihal aturan baru tersebut. Dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang akan diadakan dalam waktu dekat, Ribka mengaku akan mempertanyakan hal tersebut.

"Kita akan pertanyakan kenapa ada kebijakan itu. Semangat BPJS itu tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir karena ingin memperpendek yang mempersulit dulu," ujarnya.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur JHT, Ribka menilai Menaker kurang berkoordinasi dengan DPR dalam pembuatannya. Hal tersebutlah yang kemudian membuat aturan baru JHT menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kalau mau buat PP apa sih salahnya konsultasi dengan kita, DPR-nya tidak pernah diajak bicara. Jadi mereka menganalisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," kata Ribka.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli lalu. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama lima tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam aturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal sepuluh tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.