REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi atau Dede Yusuf mensinyalir petisi masyarakat di laman change.org terkait program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akibat keterlambatan sosialisasi.
Dia mengakui, memang perubahan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 sudah ditetapkan pencairan dana dapat dilakukan dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Aturan itu juga ada sejak bertahun-tahun lalu.
“Tetapi sosialisasi yang minim membuat masyarakat tidak mengetahuinya. Ini diperparah dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 mengenai penyelenggaraan JHT baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015,” ujarnya kepada Republika, Jumat (3/7).
Lantaran PP baru ditandatangani sehari sebelum pemberlakuan JHT, BPJS Ketenagakerjaan tidak sanggup untuk sosialisasi. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan juga pasti sosialisasi setelah PP ditandatangani.
“Akibatnya ketika aturan baru JHT berlaku 1 Juli 2015, masyarakat merasa kaget dan protes,” katanya.
Menyikapi permasalahan puluhan ribu petisi masyarakat di change.org, pihaknya akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusinya pada Senin (6/7) mendatang.