REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR RI mendukung upaya pemerintah mendorong perubahan Prioritas Legislasi Nasional (Prol-egnas) 2015.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, ada baiknya jika prolegnas tahun berjalan, memprioritaskan undang-undang (UU) terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Dikatakan Fadli, ada dua UU terkait pilkada yang saat ini didorong untuk dirubah, dan dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Itu antara lain, UU Pilkada nomor 8/2015, dan yang tak kalah pentingnya ialah, UU Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8/2011. " UU kewenangan MK ini yang juga penting," kata dia, saat ditemui di acara buka bersama di MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7).
Fadli mengingatkan, pelaksanaan Pilkada 2015 adalah serentak dan pertama kali dilakukan. Karena itu, yang harus diperhatikan adalah kesiapan di segala lini. Baik saat tahapan awal dan pelaksanaan, juga soal pascapelaksanaan. Menurut dia, UU MK menjadi prioritas pembahasan yang tak bisa dielakkan.
MK sudah menyatakan tak lagi berwenang menyidangkan sengketa pilkada. Namun, MK kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama DPR, dan otoritas terkait pilkada, mengaku berkewajiban untuk kembali mengambil sengketa pilkada selama belum ada badan peradilan yang ditugaskan khusus menangani sengketa tersebut.
Hanya persoalannya, UU MK tak mengatur soal tersebut. Sebab itu, MK meminta agar perubahan UU MK, bisa dimasukkan dalam Prolegnas 2015, untuk mengantisipasi kevakuman wewenang hukum pascapelaksanaan Pilkada 9 Desember mend-atang. "Fraksi-fraksi di DPR, sudah setuju dengan permintaan MK ini. Cuma ini tergantung pemerintahnya mau atau tidak," ujar Fadli.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Anwar Usman meminta agar DPR RI mengubah UU 8/2011 tentang MK. Alasannya, agar dalam regulasi tersebut menguatkan peran MK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang berhak menjadi pengadil sengketa hasil pilkada.
Anwar juga mengatakan, alasan lainnya ialah bahwa MK tak siap dengan waktu yang diberikan UU Pilkada untuk menyele-saikan sengketa pilkada. Sebab, dalam UU 8/2015, MK dib-erikan waktu menyelesaikan satu perkara sengketa pilkada, paling lambat 45 hari kalender. Sementara, MK memprediksi dalam Pilkada 2015, ada 269 wilayah terlaksana pilkada.