DPR Minta Perda Terkait Agama Dievaluasi

Rabu , 22 Jul 2015, 19:48 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (keempat kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise (ketiga kiri) berkunjung ke lokasi peristiwa penyerangan di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7).
Foto: Antara/Trisnadi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (keempat kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise (ketiga kiri) berkunjung ke lokasi peristiwa penyerangan di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD tidak sembarangan membuat peraturan daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan agama. Pernyataan tersebut terkait adanya Perda yang melarang pembangunan rumah ibadah selain oleh denominasi Gereja Injili di Indonesia (GIDI) di Tolikara, Papua, yang diduga menjadi penyebab kericuhan saat Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Riza mengatakan, agama merupakan persoalan yang sangat sensitif di tengah NKRI yang menjunjung tinggi kebhinnekaan. Kerukunan hidup umat beragama yang selama ini mampu dijaga dengan baik di Indonesia, lanjutnya, tidak boleh diganggu oleh adanya Perda yang mengakomodasi suatu kelompok tertentu.

"Jangan sampai di satu daerah mayoritas meniadakan minoritas karena berdampak tidak baik pada daerah. Nanti dikhawatirkan di daerah lain akan terjadi sebaliknya dan kemudian menimbulkan konflik berkesinambungan," kata Riza kepada Republika, Rabu (22/7).

Riza mengatakan, kelompok mayoritas di manapun itu harus mengutamakan menjaga kerukunan hidup beragama. Hal tersebutlah yang harus dipahami oleh masyarakat setempat, terlebih Pemda dan DPRD sebagai pembuat Perda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun, lanjutnya, sebagai pembina para kepala daerah, sudah semestinya menjaga persatuan dan kesatuan dengan memfilter Perda yang memuat hal-hal yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Perda dibuat dengan maksud untuk menyejahterakan, memberi perlindungan, kenyamanan serta mengayomi seluruh masyarakat. Perda, kata Riza harus mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok.

"Bila ada Perda-Perda yang justru meniadakan kelompok minoritas di manapun itu perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti Kemendagri, apakah Perda itu direvisi atau dibatalkan atau dicabut," ujarnya.