Komisi VI DPR Pertanyakan Perpanjangan Konsesi JICT

Rabu , 19 Aug 2015, 21:23 WIB
 Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VI DPR akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings milik Singapura. Padahal, JICT tidak mengalami kerugian yang menyebabkan asetnya harus dikuasai asing.

"Pak Lino kita sarankan, coba dilihat lagi aturan mainnya jangan ada yang dilanggar supaya semua jangan melebar kemana-mana. Kita minta laporan pak Lino secara kronologis sistematis, opsi-opsinya seperti apa. Minggu pertama setelah reses, (RJ Lino) akan kita panggil," ujar anggota Komisi VI DPR RI Zulfan Lindan di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurutnya, ‎Lino seharusnya berunding terlebih dahulu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengenai rencana tersebut. Hal ini agar tidak ada aturan main yang dilanggar oleh perusahaan pelat merah tersebut. "‎Jangan ada aturan mau dilanggar, ikut aturan main yang ada. Sudah ada rekomendasi dari Jaksa Agung, KPK mengatakan bahwa, tidak ada kerugian kenapa dijual. Mereka semua harus melihat aturan main sesungguhnya," katanya.

Terlebih, baik asing maupun swasta tidak akan mau masuk jika tidak untung.  Selain itu, sambung dia, perseroan seharusnya juga mengkonsultasikan rencana tersebut kepada parlemen, khususnya Komisi VI DPR RI. Untuk itu, Komisi VI berencana memanggil RJ Lino terkait hal tersebut pasca reses.