DPR: Soal TKA Wajib Berbahasa Indonesia tak Usah Diributkan

Selasa , 25 Aug 2015, 20:03 WIB
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari FPAN, Asman Abnur mengatakan, perdebatan soal tenaga kerja asing (TKA) wajib atau tidak untuk menguasai Bahasa Indonesia bukanlah hal yang subtansial.

"Lebih baik dalam mendatangkan TKA yang perlu diperhatikan persyaratannya. Misalnya satu setiap  satu tenaga ahli dari asing harus didampingi satu orang tenaga kerja Indonesia," katanya, Selasa, (25/8).

Di perusahaan asing maupun perusahaan Indonesia yang mempekerjakan orang asing, minimal ada 10 tenaga kerja dari Indonesia. "Lebih baik pengawasannya terhadap aturan soal TKA saja yang diperketat, bukan ribut soal Bahasa Indonesia."

Menurut Asman, tak perlu merasa takut digusur oleh TKA. Makanya sebaiknya kemampuan tenaga kerja dalam negeri yang ditingkatkan.