REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menegaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa menjamin pejabat atau kepala daerah tidak dipidana. Surat Edaran (SE) yang diminta Jokowi pada Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak bisa menolong kepala daerah diproses hukum kalau memang bersalah.
Menurutnya, sebagai negara hukum, siapapun tidak dapat menjamin seseorang tidak diproses hukum jika memang bersalah. Bahkan Presiden sekalipun. Sebab, di Undang-Undang Dasar (UUD), semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"Misal Presiden jamin orang tidak dapat dipidana, tidak bisa," tegasnya di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/8).
Bahkan, kalau Surat Edaran (SE) yang akan dibuat Seskab itu diajukan menjadi UU, maka dipastikan akan ditolak oleh DPR. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tidak ada diskriminasi soal hukum untuk sebagian orang. Tidak ada sebagian orang memiliki kekebalan hukum melebihi sebagian lain di Indonesia.
Menurutnya, SE Seskab tentang jaminan ke kepala daerah tidak akan dipidana untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bukan solusi tepat. Seharusnya, Presiden melakukan kajian yang lebih lengkap kenapa ada ketakutan luar biasa dari pejabat di daerah untuk mengambil keputusan.
Bukan dengan jalan ringkas mengeluarkan SE jaminan tidak dipidana bagi kepala daerah. Kepala daerah merupakan pejabat yang diharuskan membuat laporan resmi penyebab minimnya penyerapan anggaran di daerah. Jadi, yang perlu dilakukan Jokowi adalah membangun sistem hukum yang kuat. Harus ada kepastian hukum.
"Harus dilacak dimana sumber ketidakpastiannya," tegasnya.