REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pansel Capim KPK menjadi sumber alternatif informasi," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Masinton, Bareskrim Polri menyatakan, ada capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi institusi tersebut belum bersedia mengumumkan namanya. Kalau nantinya, Pansel Capim KPK mengumumkan capim KPK, kata dia, maka Pansel bisa mengumumkan misalnya si A dicoret dari capim KPK karena persoalan hukum di Bareskrim Polri. "Sekalian dijelaskan pertimbangannya," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini memaklumi, keputusan Bareskrim Polri yang mengumumkan lebih dulu nama capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Masinton, dalam KUHP tidak mengatur soal keharusan
mengumumkan nama seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun Bareskrim Polri tidak mengumumkan ke publik nama capim yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, tapi sudah menyampaikannya ke Pansel Capim KPK. "Ini bisa menjadi masukan yang perlu dipertimbangkan Pansel Capim KPK. Ini penting karena penegakan hukum itu kan tidak boleh diisi oleh orang yang menghadapi persoalan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, Polri belum akan mengumumkan nama capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.